Solo, ANTARA JATENG - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Solo, Jawa Tengah, optimistis sistem elektronifikasi e-pajak mampu mendongkrak pencapaian pajak pada tahun ini.
"Untuk realisasi pajak daerah sampai saat ini sudah mencapai Rp210,9 miliar, di antaranya untuk pendapatan pajak restoran sebesar Rp26 miliar, pajak hotel sebesar Rp20 miliar, dan pajak hiburan Rp8 miliar," kata Kepala DPPKAD Solo Yosca Herman Sudrajad di Solo, Rabu.
Ia mengatakan khusus penerapan pajak untuk restoran ini hanya untuk restoran atau warung makan yang memiliki omzet minimal Rp2 juta/hari. Dengan demikian, kewajiban perpajakan tidak membebani pedagang kaki lima.
Ia mengatakan dengan adanya sistem elektronifikasi tersebut Herman optimistis pendapatan pajak daerah akan meningkat dari tahun ke tahun.
"Kalau dulu penarikan wajib pajak ke restoran, rumah makan, maupun hotel sistemnya manual. Mengadakan audit dan mereka tinggal `ngasih` berkas atau data. Jadi apa yang diberikan ya itu yang kami terima," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya e-pajak seluruh transaksi pajak dari hotel, restoran, dan warung makan yang sudah terdata di DPPKAD dapat terpantau dengan jelas dan transparan.
Secara keseluruhan pihaknya menargetkan pendapatan pajak daerah pada tahun ini mencapai Rp265 miliar. Ia mengatakan angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yaitu sebesar Rp236 miliar.
Ia mengatakan sejauh ini jumlah wajib pajak hotel dan restoran sebanyak 872 wajib pajak.
Sementara itu, mengenai hambatan terkait kewajiban perpajakan diakuinya hingga saat ini masih banyak pihak yang enggan memberikan laporan transaksi.
"Padahal pajak yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, bukan mengambil keuntungan dari perusahaan. Pemikiran itulah yang perlahan-lahan diedukasi," katanya.