Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap
terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
"Lima saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny
Sugihmukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lima saksi yang akan diperiksa itu semuanya berasal dari unsur
swasta, yaitu Bambang E Marsono, Prito Budiyanto, Annie S Handayani,
Tirta Djaya, dan Syarif.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala
Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita
Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka
penerima suap.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara
dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan
paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas
Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial
Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau
Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.
Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal
13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun
2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman
minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling
sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dalam OTT terkait kasus tersebut total KPK mengamankan uang tunai
senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari
PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700
juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati
sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT BA dan
Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon
United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility
(CSR).