Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan dalam
penyidikan kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Adiputra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap
Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono
terkait pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dan dia
mengakui telah memberikan uang suap kepada Tonny Budiono.
"Cuma yang ATM. Yang lainnya itu bukan saya," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).
Ia
pun mengakui perusahaannya mengerjakan proyek pengerukan di Pelabuhan
Tanjung Mas dan bahwa dia mengenal seorang pengusaha bernama Yongki.
Tonny pada 25 Agustus menyebut nama Yongki sebagai orang yang memberikan uang suap kepadanya namun tidak tahu perusahaannya.
Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK merinci uang dalam 33 tas yang
didapat dalam operasi penangkapan Tonny terdiri atas 479.700 dolar AS,
660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam,
4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia, dan sekitar Rp5,7 miliar.
Uang itu diduga merupakan uang suap Adiputra kepada Tonny terkait
pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Adiputra dan Tonny
sudah ditahan.