Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perkara
perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku
penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat
yang ditangani PN Jaksel.
"Tiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Tiga tersangka yang ditahan itu ialah Tarmizi (TMZ) selaku panitera
pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditahan di Rumah Tahanan
Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini (AKZ)
selaku kuasa hukum PT ADI ditahan di Polres Jakarta Timur, dan Yunus
Nafik (YN) selaku Direktur Utama PT ADI di Polres Jakarta Pusat.
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap terhadap panitera
pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara
perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte,
Ltd.
"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum
PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku
panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS,
Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT
ADI," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK,
Jakarta, Selasa (22/8) siang.
Agus menjelaskan pada Senin (21/8), KPK mengamankan lima orang
dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni
Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai
honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku
kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.
"Pada pukul 12.30 WIB KPK mengamankan kelimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Agus.
Agus mengatakan tim KPK mengamankan AKZ di depan Masjid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tim kemudian mengamankan TJ di parkiran motor Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dan setelah itu tim masuk ruang kerja TMZ dan
mengamankan yang bersangkutan di dalam ruangan. Setelah itu, tim KPK
juga mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang dan S di parkiran
mobil," paparnya.
Sebelumnya, kata Agus, tim telah memantau pergerakan AKZ.
"Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 08.00 WIB
dari penerbangan Surabaya-Jakarta, AKZ menemui TMZ di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa AKZ menerima pengembalian cek
senilai Rp250 juta dari TMZ karena TMZ tidak dapat mencairkan cek
tersebut.
"Setelah itu, AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia
bawa senilai Rp100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening
BCA miliknya," ujar Agus.
Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA
di Bank BCA Ampera dari rekening milikinya ke rekening TJ sebeser Rp300
juta.
"Dari kegiatan operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti
pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening milik TJ, yaitu
senilai Rp100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp300 juta tertanggal
21 Agustus 2017," ucap Agus.
KPK, kata Agus, juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana.
Agus juga menambahkan bahwa diduga transfer dana tersebut bukan
pemberian pertama, sebelumnya telah diterima pada 22 Juni 2017 melalui
transfer antar rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp25 juta sebagai
dana operasional.
"Tanggal 16 Agustus 2017 melalui transfer antar rekening BCA dari
AKZ kepada TJ senilai Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai
"DP pembayaran tanah" dan tanggal 21 Agustus 2017 melalui transfer
rekening BCA dari AKZ kepada TJ senilai Rp300 juta dengan keterangan
"pelunasan pembelian tanah"," tuturnya.
Kemudian pada Selasa (22/8) malam, KPK juga menetapkan Direktur
Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik sebagai
tersangka terkait kasus tersebut.
"Malam ini tersangka sudah tambah satu lagi, Dirut PT ADI," kata
Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8)
malam.
Sebelum menetapkan Yunus Nafik sebagai tersangka, KPK pada Selasa
malam mengamankan Yunus Nafik (YN) bersama dengan General Manager PT ADI
Rachmadi Pernama ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.