Bengkulu, ANTARA JATENG - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
boleh tidaknya dana haji diivestasikan tetap lewat persetujuan DPR RI.
"Ya tentu undang-undang mensyaratkan bahwa Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH) harus membahas dan mendapatkan persetujuan terkait dengan
rencana investasi yang akan mereka lakukan," kata dia menjawab
pertanyaan jurnalis di Bengkulu, Senin.
Secara prinsip sesungguhnya dana haji, menurut dia, boleh dikelola
untuk hal-hal produktif. Asalkan pengelolaan dana tersebut memenuhi lima
persyaratan yang mengacu pada aturan fiqih dan konstitusi.
"Lima syarat boleh tidaknya investasi yang dipilih nantinya yakni
berprinsip syariah, penuh kehati-hatian, lalu harus aman atau tidak
berisiko rugi, ada nilai manfaat yang dihasilkan sesuai ketentuan
undang-undang dan juga memberi nilai manfaat untuk jamaah calon haji
sendiri," kata dia lagi.
Pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan
keuangan haji menjelaskan bahwa BPKH bertugas mengelola keuangan haji
yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan
pertanggungjawaban.
Selanjutnya pada pasal 24, dijelaskan bahwa penggunaanya mengacu
pada lima syarat tersebut, dan juga memperbolehkan melakukan kerjasama
dengan lembaga lain dalam hal pengelolaan.
Mengenai penggunaan dana haji yang akan diivestasikan ke
infrastruktur menurut Lukman bukanlah sebuah permasalahan atau bukan
sesuatu yang dilarang dalam undang-undang.
"Prinsipnya untuk apa saja dibolehkan sejauh memenuhi kelima syarat
itu, jadi mau dijadikan apa pun termasuk infrastruktur sangat
dimungkinkan," ujar Lukman.
Berita Terkait
Menag apresiasi Pemerintah Saudi tambah layanan fast track jamaah haji
Minggu, 12 Mei 2024 11:35 Wib
Menag lepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama
Minggu, 12 Mei 2024 9:47 Wib
Menag bertolak ke Saudi cek persiapan akhir layanan di tanah suci
Selasa, 7 Mei 2024 8:26 Wib
HUT Ke-54 UIN Walisongo, Menag: Merawat kerukunan itu penting
Kamis, 4 April 2024 14:26 Wib
Pemerintah tetapkan awal Ramadhan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024
Minggu, 10 Maret 2024 20:01 Wib
Hasil suara pilpres di TPS Ketum PBNU dan Menag mencoblos
Rabu, 14 Februari 2024 15:41 Wib
Menteri Agama sebut perbedaan pilihan politik tak perlu lagi diperdebatkan
Rabu, 14 Februari 2024 13:49 Wib
TPS tempat Ketum PBNU dan Menag mencoblos ramai didatangi pemilih
Rabu, 14 Februari 2024 9:50 Wib