Cikarang (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa
penyederhanaan ambang batas presiden (presidential threshold) menjadi 20
persen dalam Undang-undang Pemilu penting untuk visi politik Indonesia
ke depannya.
"Ini mempertanyakan presidential threshold 20 persen, kenapa dulu
tidak ramai? Penyederhanaan sangat penting sekali dalam rangka visi
politik kita ke depan," kata Presiden Joko Widodo di Cikarang, Jumat.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra
Prabowo Subianto saat bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo
Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Kamis (27/7).
"Karena kita tidak mau ditertawakan sejarah. Kekuasaan silakan mau
berkuasa 5,10, 50 tahun, tapi di ujungnya sejarah menilai. Gerindra
tidak mau ikut hal yang melawan logika, presidential threshold 20 persen
itu lelucon politik yang menipu rakyat, saya tidak mau terlibat," kata
Prabowo.
Saat itu Prabowo menekankan Gerindra tidak ikut bertanggung jawab atas UU Pemilu tersebut.
"Kita sudah mengalami 2 kali presidential threshold 20 persen pada 2009 dan 2014, kenapa dulu tidak ramai?" tambah Presiden.
Presiden mencontohkan bahwa bila "presidential threshold" adalah 0
persen seperti yang diinginkan partai-partai non-koalisi pemerintah,
presiden akan sulit mendapatkan dukungan di parlemen.
"Coba bayangkan, saya ingin berikan contoh, kalau (presidential
threshold) 0 persen, kemudian satu partai mencalonkan diri kemudian
menang. Coba bayangkan nanti di DPR, di parlemen? Kita dulu yang 38
persen saja kan waduh," ungkap Presiden.
Presiden berharap agar rakyat mengerti tujuan pemerintah untuk menggolkan "presidential threshold" 20 persen itu.
"Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan di apa itu
ditarik-tarik seolah-olah presidential threshold 20 persen itu salah,"
tegas Presiden.
Apalagi UU Pemilu itu juga adalah produk dari DPR dan pemerintah, bukan semata-mata pemerintah.
"Sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR,
bukan pemerintah. Di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada
di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi, betul? Nah itulah
yang harus dilihat oleh rakyat," ungkap Presiden.
Bila ada yang tidak puas dengan UU Pemilu, Presiden Joko Widodo juga menyilahkan untuk mengajukan uji materi ke MK.
"Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju,
kembali lagi bisa ke MK, inilah negara demokrasi dan negara hukum yang
kita miliki. Dulu ingat, dulu meminta dan mengikuti (presidential
threshold 20 persen), kok sekarang jadi berbeda?" tambah Presiden.
Rapat paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui Rancangan
Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi
Undang-undang secara aklamasi meski diwarnai aksi "walk out" Fraksi
Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.
Dalam rapat tersebut sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A
yaitu "presidential threshold" sebanyak 20-25 persen, ambang batas
parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen, sistem pemilu
terbuka, dapil magnitude DPR atau besaran kursi sebesar 3-10 dan metode
konversi suara menggunakan sainte lague murni.
Partai pendukung pemerintah yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP,
PKB, Hanura dan Nasdem berhasil mengawal paket A yang merupakan opsi
pemerintah.
Partai Gerindra sudah menyatakan akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersebut. (Editor: B Kunto Wibisono)
Berita Terkait
Jokowi blusukan melihat Pasar Notoharjo Solo
Kamis, 14 November 2024 14:28 Wib
Jokowi minta Hadik-Bimo sejahterakan petani Temanggung
Rabu, 6 November 2024 20:59 Wib
Jokowi sampaikan poin untuk calon kepala daerah yang mendatanginya
Rabu, 6 November 2024 20:57 Wib
Bertemu Presiden dan Jokowi, Ahmad Luthfi: Beri dukungan moral
Selasa, 5 November 2024 12:18 Wib
Jokowi sebut Solo perlu lebih konsentrasi dalam penataan SDM
Selasa, 5 November 2024 8:41 Wib
Presiden Prabowo bertemu Jokowi di angkringan
Senin, 4 November 2024 5:03 Wib
Presiden Prabowo temui Jokowi di kediaman Solo
Minggu, 3 November 2024 20:02 Wib
Ridwan Kamil temui Jokowi bahas masa depan Jakarta
Jumat, 1 November 2024 18:24 Wib