Pengedar Pil Hexymer di Banjarnegara Diringkus
Banjarnegara, ANTARA JATENG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarnegara menangkap MES (24) pengedar obat berbahaya jenis pil hexymer.
"MES kini ditahan di rutan Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar melalui Kasat Narkoba, AKP Slamet Wisnu Adhi melalui siaran pers di Banjarnegara, Kamis.
Dia menjelaskan, pil hexymer merupakan jenis obat daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya dan untuk memperolehnya diwajibkan menggunakan resep dokter.
Hexymer dalam dosis yang dianjurkan, dapat digunakan sebagai obat untuk penyakit parkinson dan gangguan ekstrapiramidal yang disebabkan susunan syaraf pusat.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya ada informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan pesta miras di wilayah Kecamatan Purwanegara.
"Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang pemuda sedang minum-minuman beralkohol di simpang tiga jalan daerah persawahan. Selain itu, 17 butir pil hexymer juga ditemukan di lantai. Mereka kemudian dibawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tambah dia, kedua pemuda tersebut mengaku membeli obat-obat tersebut dari MES.
"Lalu dilakukan penggeledahan di rumah MES di Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, dan MES dibawa ke Polres Banjarnegara," katanya.
Dia menambahkan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 15 butir pil hexymer dan uang Rp140.000 di dalam dompet berwarna biru yang tersimpan di gudang rumah MES.
MES, kata dia, dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"MES kini ditahan di rutan Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar," kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar melalui Kasat Narkoba, AKP Slamet Wisnu Adhi melalui siaran pers di Banjarnegara, Kamis.
Dia menjelaskan, pil hexymer merupakan jenis obat daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya dan untuk memperolehnya diwajibkan menggunakan resep dokter.
Hexymer dalam dosis yang dianjurkan, dapat digunakan sebagai obat untuk penyakit parkinson dan gangguan ekstrapiramidal yang disebabkan susunan syaraf pusat.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya ada informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan pesta miras di wilayah Kecamatan Purwanegara.
"Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang pemuda sedang minum-minuman beralkohol di simpang tiga jalan daerah persawahan. Selain itu, 17 butir pil hexymer juga ditemukan di lantai. Mereka kemudian dibawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tambah dia, kedua pemuda tersebut mengaku membeli obat-obat tersebut dari MES.
"Lalu dilakukan penggeledahan di rumah MES di Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, dan MES dibawa ke Polres Banjarnegara," katanya.
Dia menambahkan, dari penggeledahan tersebut ditemukan 15 butir pil hexymer dan uang Rp140.000 di dalam dompet berwarna biru yang tersimpan di gudang rumah MES.
MES, kata dia, dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.