Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sosialisasi
revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR adalah
langkah lembaga ini dalam menampung masukan kritis masyarakat menyangkut
UU itu.
"Itu untuk menampung aspirasi, rutin dilakukan BKD terhadap sejumlah
Rancangan Undang-Undang. Meminta masukan kritis seperti dari
kampus-kampus," kata Fadli di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan ketika rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden
Joko Widodo pertengahan 2016, Presiden menyatakan perlu sosialisasi RUU
KPK karena ada kaitan dengan keperluan menyempurnakan UU KPK seperti
adanya Dewan Pengawas, penyidik, dan penyadapan.
"Saya kira ini sekadar tugas rutin dari BKD bukan hanya RUU KPK namun UU yang lain," kata Fadli.
Dia
membantah sosialisasi RUU KPK terkait dengan pengungkapan kasus dugaan
korupsi e-KTP karena sejak tahun lalu sudah ada rencana revisi UU KPK.
Berita Terkait
Para balap sepeda Indonesia tambah satu perak dan satu perunggu
Rabu, 25 Oktober 2023 15:24 Wib
HKTI minta larangan ekspor CPO dicabut
Selasa, 17 Mei 2022 17:36 Wib
Anggota Kompolnas: Densus 88 Indonesia terbaik di dunia
Jumat, 8 Oktober 2021 11:42 Wib
Fadli Zon: Kasus Sentul City sebenarnya puncak gunung es
Selasa, 21 September 2021 16:55 Wib
Fadli Zon: Pembangunan harus sejalan dengan kerangka SDGs
Selasa, 21 September 2021 16:32 Wib
Fadli Zon: Masalah terorisme, jadi evaluasi bersama
Kamis, 8 April 2021 20:59 Wib
Usai terima Bintang Mahaputrera, Fahri Hamzah: Saatnya pelihara persatuan
Kamis, 13 Agustus 2020 11:48 Wib
Dapat Bintang Mahaputera, begini komentar Fadli Zon
Kamis, 13 Agustus 2020 11:44 Wib