Jakarta, Antara Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa
staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny
Tanuwidjaja, terkait kasus dugaan suap oleh anggota DPRD DKI Jakarta M
Sanusi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di
Jakarta, Senin, mengatakan pemeriksaan Sunny sebagai saksi terkait
penerimaan hadiah atau janji tentang Raperda Reklamasi dan Raperda
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, Sunny pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu
(13/4). Usai pemeriksaan itu, Sunny mengakui menjadi perantara pertemuan
antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pengembang reklamasi
Teluk Jakarta.
"Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya
menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif. Bukan cuma
pengembang, kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang
minta bantu saya jadwalkan," kata Sunny seusai diperiksa selama sekitar
delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4).
Dalam pemeriksaan kala itu, Sunny juga mengaku ditanya mengenai
relasinya dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta yang
menjadi tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.
"Ditanya yang simple-simple saja, soal tugas dan fungsi saya di
kantor gubernur, peranan saya dalam pembahasan raperda, kemudian juga
soal hubungan saya dengan tersangka, Pak Sanusi. Itu saja," tambah
Sunny.
Namun Sunny mengaku tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas
perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut. "Enggak,
enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda,"
ungkap Sunny.
Sunny juga mengaku tidak ditanya mengenai kewajiban pengembang
reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang
pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5
persen.