Jakarta, Antara Jateng - Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma
alias Aguan, dan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya
memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani
pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait
pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara
Jakarta.
"Diperiksa untuk Pak Sanusi dan Pak Ariesman," kata Sunny saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu.
Aguan juga datang ke gedung KPK namun ia langsung masuk ke ruang saksi KPK.
Aguan dan Sunny sudah dicegah bepergian keluar negeri.
Aguan
adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga
Indah, satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan
Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lainnya adalah PT Muara Wisesa
Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C,
D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera
mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.
Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012,
pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin untuk PT Muara Wisesa
Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember
2014.
Sementara Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan
untuk melakukan pembicaraan mengenai kewajiban pengembang reklamasi
membayar kontribusi dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata ruang
pantai utara Jakarta.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah No 8 tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara
Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum
serta kontribusi pengembang seluas lima persen lahan.
Namun saat
Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta ia menambahkan kontribusi 15
persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8
triliun.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung
Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land
Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait
pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan
Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara
Jakarta.