"Hingga saat ini transaksi antarpenduduk yang tidak menggunakan rupiah sudah turun antara 20-30 persen," kata Deputi Gubernur BI Hendar di Semarang, Rabu.
Pihaknya berharap langkah untuk terus bertransaksi dengan rupiah dapat dilakukan secara konsisten sehingga ketergantungan Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat dapat dikurangi secara bertahap.
Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri hingga saat ini masih ada beberapa sektor strategis yang transaksinya masih menggunakan dolar AS.
"Ada beberapa pertimbangan penting bahwa sementara ini masih tetap menggunakan mata uang asing yaitu di sektor migas," katanya.
Meski belum dapat memastikan kapan, pihaknya menyatakan, ke depan transaksi di sektor tersebut akan tetap menggunakan mata uang rupiah.
Sebelumnya, sesuai dengan peraturan BI (PBI) tepatnya mulai tanggal 1 Juni 2015 setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Kewajiban tersebut berlaku untuk orang perorangan maupun korporasi yang melakukan transaksi tunai dan nontunai.
Sesuai dengan PBI nomor 17/3/PBI/2015 transaksi yang masih diperbolehkan menggunakan valuta asing salah satunya transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain itu, yang masih diperbolehkan yaitu penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.
Berita Terkait
Menteri PPPA ingin perempuan Indonesia berdaya secara ekonomi
Senin, 22 April 2024 1:11 Wib
Ratusan warga Solo rela antre panjang demi uang baru untuk Lebaran
Selasa, 2 April 2024 15:38 Wib
BI akui Gerakan Pangan Murah turunkan harga kebutuhan masyarakat
Senin, 1 April 2024 18:00 Wib
BI Jateng tambah loket penukaran uang di Stasiun Tawang dan Poncol
Kamis, 28 Maret 2024 8:56 Wib
BI Tegal siapkan Rp4,65 triliun untuk penukaran uang
Rabu, 27 Maret 2024 5:28 Wib
BI Purwokerto optimistis inflasi terkendali
Kamis, 21 Maret 2024 9:48 Wib
BI siapkan 418 titik penukaran uang di wilayah Jateng - DIY
Kamis, 21 Maret 2024 8:44 Wib
BI imbau masyarakat tidak tukarkan uang di sembarang tempat
Rabu, 20 Maret 2024 20:39 Wib