"Sudah saatnya SKB tiga menteri dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Revisi SKB tiga menteri harus dapat mengantisipasi kemungkinan konflik antar ummat beragama dan antar keyakinan. SKB tiga menteri juga harus mampu melindungi seluruh ummat beragama," kata Lukman Edy
Bahkan jika memungkinkan, kata Lukman, perlu diterbitkannya peraturan yang lebih tinggi, misalnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Sehingga lebih memiliki kekuatan hukum dan memberikan rasa aman bagi ummat beragama," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Lukman mengatakan, SKB tiga menteri tersebut masih memiliki kelemahan dan tidak masuk dalam hirarkis peraturan perundangan, bahkan jika dihadapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa kalah.
"Kelemahannya yang lain adalah SKB tiga menteri lebih kepada anjuran, bukan keharusan, membuka peluang untuk diaplikasikan berbeda sesuai selera masing-masing daerah. SKB tiga menteri juga tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya," demikian Lukman Edy.
Berita Terkait
Pemkot Pekalongan galakkan sanggar belajar, wadah anak putus sekolah
Rabu, 11 September 2024 6:45 Wib
Seleksi CPNS Kemenkumham Jateng masuki tahap SKB
Minggu, 10 Desember 2023 18:31 Wib
Stafsus: Yaqut dilantik jadi Menag untuk perbaiki tata kelola Kemenag
Senin, 4 Desember 2023 13:52 Wib
Cegah kecurangan, soal ujian SKB dibakar
Sabtu, 4 Desember 2021 19:16 Wib
Ombudsman: Pelaksanaan tes CPNS SKB Kesamaptaan Kemenkumham Jateng transparan dan akuntabel
Minggu, 28 November 2021 14:03 Wib
Rekrutmen CPNS Kemenkumham masuki tahap SKB
Rabu, 24 November 2021 20:21 Wib
Pemkab Banyumas ikuti SKB 4 Menteri terkait pembelajaran tatap muka
Senin, 15 Maret 2021 16:04 Wib
Agustina Wilujeng sebut SKB soal seragam sekolah beri kepastian hukum
Rabu, 17 Februari 2021 14:46 Wib