Ia tampil necis, mengenakan jas lengkap warna abu-abu tanpa rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah bicara empat kali, saya minta ke KPK untuk diperiksa dokter tapi ditolak Johan Budi karena menilai dr. Terawan tidak independen," kata Kaligis.
"Lalu pada 21 Agustus saya ngomong ke KPK lagi, lalu ada 12 dokter mereka yang telepon dr.Terawan dan setuju memeriksa saya sebagai second opinion padahal mana first opinion-nya?" kata dia.
Sidang Kaligis pada Kamis (20/8) ditunda karena dia menolak hadir dalam sidang dengan alasan sakit.
Kaligis minta diperiksa oleh dokter syaraf dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat bernama dr.Terawan, namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya ada sakit kepala di sebelah kanan," tegas Kaligis.
Dalam sidang nanti Kaligis mengaku akan menunjukkan surat keterangan sakit.
"Pertama nanti akan saya sampaikan surat dari dokter IDI, ada surat dari dr Jacob yang mengatakan dr. Terawan bersedia memeriksa jiwa saya," ungkap Kaligis.
Menurut Kaligis, dr. Terawan adalah dokter yang biasa menangani keluarganya.
"Sebelum saya ditahan, tanggal 30 Juni saya diperiksa dia, tahanan lain dengan gampang diperiksa di RSPAD, kenapa saya tidak?" kata Kaligis.
Majelis hakim yang menangani perkara Kaligis diketuai oleh Sumpeno dan beranggotakan Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata dan Ugo.
Berita Terkait
Kecelakaan mobil dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu
Rabu, 1 Mei 2024 17:11 Wib
Jateng, satu-satunya provinsi di Pulau Jawa tanpa bandara internasional
Jumat, 26 April 2024 16:03 Wib
Semifinal Liga Europa 2023/24 tanpa wakil Inggris
Jumat, 19 April 2024 8:39 Wib
Menhub ingatkan terbangkan balon udara tanpa izin dapat dipidana
Minggu, 31 Maret 2024 21:20 Wib
Gibran enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Senin, 25 Maret 2024 13:39 Wib
Timnas tanpa Jordi, Elkan, dan Yance
Senin, 18 Maret 2024 16:07 Wib
Dua bandara internasional di Jateng tanpa penerbangan luar negeri
Selasa, 5 Maret 2024 8:35 Wib
KPU: Rekapitulasi hasil pilpres sah meski tak ditandatangani saksi
Minggu, 3 Maret 2024 16:07 Wib