"Pengemasan teknologi ini efektif untuk menanggulangi adanya kerusakan fisiologis pada komoditas produk pertanian saat mendapat perlakukan pengawetan dalam suhu rendah," kata dia, di Padang, Rabu.
Dia menjelaskan pengemasan dengan teknologi ini menciptakan atmosfer ruang pendingin yang rendah untuk pengaturan oksigen, serta tinggi untuk karbondioksida dan air dibanding dengan kondisi lingkungan sekitarnya.
Kondisi ini katanya, memberikan keuntungan untuk mengurangi kerusakan dingin karena menekan laju respirasi dan produksi etilen, serta kerusakan fisiologis lainnya.
Sebagai contoh pada penelitian pada penyimpanan buah mentimun dengan kemasan teknologi ini pada suhu 5 derajat Celcius dapat menekan laju kerusakan dingin dibandingkan dengan penyimpanan tanpa kemasan.
"Meskipun begitu teknologi kemasan atmosfer masih butuh penelaahan dan penyempurnaan lagi dalam penelitian lebih lanjut," katanya.
Sebab, katanya, saat ini penggunaan teknologi tersebut masih perlu memperhatikan film yang tepat pada kemasan tersebut.
Hal ini perlu sebab daya serap dari kemasan tersebut memainkan peranan yang penting untuk mengatur pertukaran gas di dalam ruang pendingin tersebut.
Bila hal ini tidak diperhatikan tambahnya proses pengawetan dengan pendinginan dapat menemui kegagalan.
Untuk itu dia mengaku akan terus melakukan penelitian untuk mengatasi persoalan tersebut.
Berita Terkait
Pustakawan: Perpustakaan bisa gunakan teknologi AI untuk gaet Gen Z
Kamis, 12 Desember 2024 7:32 Wib
"DevFest 2024" buka pintu inovasi teknologi di Jateng
Selasa, 3 Desember 2024 20:47 Wib
UMS usung pengembangan teknologi pada ISETH 2024
Kamis, 21 November 2024 8:32 Wib
Pakar: Regulasi AI harus cakup perlindungan data
Selasa, 19 November 2024 17:21 Wib
PLN dukung pemerintah capai 75 persen energi terbarukan hingga 2040
Rabu, 13 November 2024 15:23 Wib
Kalbe Nutritionals hadirkan nutrisi terbaik
Selasa, 12 November 2024 16:14 Wib
Dosen UNS riset teknologi pengisian baterai untuk motor listrik
Rabu, 30 Oktober 2024 15:23 Wib
Hakim Agung: Teknologi informasi dukung proses peradilan
Jumat, 25 Oktober 2024 8:37 Wib