Koalisi LSM Anti-Mafia Tambang Catat Negara Rugi Rp64,47 M di Nusra
"Hasil penghitungan Koalisi ditemukan potensi kerugian negara di wilayah Nusra dari iuran land rent mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak," kata Manager Program Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Melkior Nahar, kepada Antara, di Kupang, Kamis.
Dia mengatakan dari perhitungan yang ada diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost).
Hasil perhitungan Koalisi Anti-Mafia Tambang menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan mencapai total Rp64,47 miliar, dengan rincian di Provinsi NTT sebesar Rp43,07 dan di Provinsi NTB sebesar Rp21,4 miliar.
"Keterbukaan informasi di segala bidang telah diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Implementasi UU ini dtelah ditekankan oleh presiden bagi semua pemerintah pusat dan daerah untuk membuka data publik untuk kepentingan masyarakat umum termasuk data tentang izin perusahaan, Amdal dan kebijakan pertambangan lainnya," katanya.
Pengalaman Koalisi Anti Mafia Tambang di NTT dan NTB menujukkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki komitmen keterbukaan informasi publik dan memilih menutup atas data dan informasi yang terkait dengan dokumen izin usaha pertambangan, tahap-tahap operasional dan pasca-tambang.
Karena itu koalisi merekomendasikan 11 hal diantaranya Pemerintah selaku pemberi izin untuk segera menghentikan pertambangan di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung serta mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi dalam pemberian izin di Kawasan Konservasi dan Lindung.
Mendesak Dirjen Minerba untuk memperluas kriteria "clear and clean" atau (CnC) dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia, hak-hak sosial ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
Mendesak pejabat penerbit izin untuk mencabut izin-izin pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang non-CnC (belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang) dengan tetap memproses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan (pajak, kerusakan lingkungan, dll) serta mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi pada pemberian IUP yang bermasalah tersebut.
Meminta pemerintah untuk melakukan moratorium dan sekaligus mereview seluruh izin-izin pertambangan yang telah diterbitkan agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tim Korsup Minerba KPK dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah wajib untuk mempublikasikan izin yang telah dicabut melalui media yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat agar bisa dilakukan pengawasan pasca-pencabutan.
Mendesak pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal untuk memastikan tak ada alih fungsi lahan atau kejahatan di sektor hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat sipil.
Aparat penegak hukum baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memperbanyak penanganan dan penyelesaian kasus yang terkait dengan kejahatan dan pelanggaran HAM di sektor mineral dan batubara.
Pemerintah perlu mengembangkan skema blacklist (daftar hitam) dan dipublikasikan ke publik bagi perusahaan dan pemilik usahanya yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan izin dan merugikan negara serta menginformasikan kepada publik dan pihak perbankan.
Meminta Korsup Minerba KPK dan pemerintah mengakomodir aspek keselamatan warga dan lingkungan hidup dalam penertiban, penataan izin dan penegakan hukum.
Mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan PNBP yang berpotensi terhadap kehilangan penerimaan negara dari iuran land rent dan royalti termasuk perlu adanya penertiban, sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara. KPK diminta untuk mengembangkan penyidikan atas temuan dari potensi kerugian negara dari iuran land rent dan royalti.
Pemerintah untuk memperjelas status wilayah pertambangan pasca-pencabutan IUP, harus dipastikan mekanismenya dilakukan secara transparan serta terlebih dahulu dilakukan rehabilitasinya.
Dia mengatakan dari perhitungan yang ada diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya. Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kehilangan penerimaan (potential lost).
Hasil perhitungan Koalisi Anti-Mafia Tambang menunjukkan bahwa sejak tahun 2010-2013 diperkirakan potensi kerugian penerimaan mencapai total Rp64,47 miliar, dengan rincian di Provinsi NTT sebesar Rp43,07 dan di Provinsi NTB sebesar Rp21,4 miliar.
"Keterbukaan informasi di segala bidang telah diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Implementasi UU ini dtelah ditekankan oleh presiden bagi semua pemerintah pusat dan daerah untuk membuka data publik untuk kepentingan masyarakat umum termasuk data tentang izin perusahaan, Amdal dan kebijakan pertambangan lainnya," katanya.
Pengalaman Koalisi Anti Mafia Tambang di NTT dan NTB menujukkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki komitmen keterbukaan informasi publik dan memilih menutup atas data dan informasi yang terkait dengan dokumen izin usaha pertambangan, tahap-tahap operasional dan pasca-tambang.
Karena itu koalisi merekomendasikan 11 hal diantaranya Pemerintah selaku pemberi izin untuk segera menghentikan pertambangan di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung serta mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi dalam pemberian izin di Kawasan Konservasi dan Lindung.
Mendesak Dirjen Minerba untuk memperluas kriteria "clear and clean" atau (CnC) dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia, hak-hak sosial ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
Mendesak pejabat penerbit izin untuk mencabut izin-izin pertambangan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang non-CnC (belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang) dengan tetap memproses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan (pajak, kerusakan lingkungan, dll) serta mendesak KPK menyelidiki kemungkinan adanya kasus korupsi pada pemberian IUP yang bermasalah tersebut.
Meminta pemerintah untuk melakukan moratorium dan sekaligus mereview seluruh izin-izin pertambangan yang telah diterbitkan agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tim Korsup Minerba KPK dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah wajib untuk mempublikasikan izin yang telah dicabut melalui media yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat agar bisa dilakukan pengawasan pasca-pencabutan.
Mendesak pemerintah untuk melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara maksimal untuk memastikan tak ada alih fungsi lahan atau kejahatan di sektor hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat sipil.
Aparat penegak hukum baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memperbanyak penanganan dan penyelesaian kasus yang terkait dengan kejahatan dan pelanggaran HAM di sektor mineral dan batubara.
Pemerintah perlu mengembangkan skema blacklist (daftar hitam) dan dipublikasikan ke publik bagi perusahaan dan pemilik usahanya yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan izin dan merugikan negara serta menginformasikan kepada publik dan pihak perbankan.
Meminta Korsup Minerba KPK dan pemerintah mengakomodir aspek keselamatan warga dan lingkungan hidup dalam penertiban, penataan izin dan penegakan hukum.
Mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan PNBP yang berpotensi terhadap kehilangan penerimaan negara dari iuran land rent dan royalti termasuk perlu adanya penertiban, sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara. KPK diminta untuk mengembangkan penyidikan atas temuan dari potensi kerugian negara dari iuran land rent dan royalti.
Pemerintah untuk memperjelas status wilayah pertambangan pasca-pencabutan IUP, harus dipastikan mekanismenya dilakukan secara transparan serta terlebih dahulu dilakukan rehabilitasinya.