Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Kapolsek Laweyan, Kompol Edi Wibowo, di Solo, Jumat, mengatakan dua mahasiswa ditangkap ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Karangansem Laweyan Solo, Selasa (14/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Kapolsek Laweyan Edi Wibowo, dua tersangka tersebut yakni Buchari Ahmad Rungkel (24) warga Oijan Kai Kecil Maluku Tenggara dan Fikri Fahmi (24) warga Grobogan Jawa Tengah.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu bungkus ganja seberat 5,5 gram yang dibungkus kertas warna krem dari tangan kedua tersangka.
Menurut Kapolsek, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan tersangka Buchori. Petugas kemudian melakukan penyelidikan menyusup ke rumah kost yang pura-pura mencari temannya.
Petugas curiga terhadap tersangka Buchori dan melakukan penggeledahan ditemukan satu paket ganja terbungkus kertas warna krem. Tersangka ini, ditangkap dan dibawa ke Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Kelurahan Karangasem Solo, sebelum ditahan di Kapolsek Laweyan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, yakni Fikri di rumah kostnya di kawasan Pabelan Sukoharjo. Petugas hasil penggledahan juga menemukan tiga paket kecil ganja.
Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di Jakarta dengan harga Rp300 ribu mendapatkan tiga paket seberat 15,92 gram.
"Ganja ini, hasil membeli dua tersangka dengan cara patungan. Buchori uangnya sebanyak Rp100 ribu dan Fikri Rp200 ribu," katanya.
Atas perbuatan dua tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun.