Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK memutuskan memperpanjang penahanan Fadia Arafiq mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026, untuk mendalami perkaranya sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
"Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026," katanya di Jakarta, Kamis.
KPK juga mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan makanan pada rumah sakit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang dilakukan Fadia Arafiq saat menjabat Bupati Pekalongan.
"Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit," ujar Budi.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut ketika menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan lewat perusahaan keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).