
KPK periksa mantan Wabup Pekalongan Riswadi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi (RWD) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
"Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD selaku Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan tersebut menjadi Wakil Bupati pada saat Fadia Arafiq menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024.
Budi mengatakan KPK memanggil sembilan orang saksi lain untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.
Mereka adalah SHM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, ZM dan DW selaku pejabat pembuat komitmen pada Rumah Sakit Umum Daerah Kajen, AA selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton, dan DY selaku PPK pada RSUD Kraton.
Kemudian EY selaku PPK pada RSUD Kesesi, RA selaku Direktur RSUD Kesesi, PP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, serta MI selaku Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Pewarta: Rio Feisal
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
