
KPK akui modus korupsi makin rumit

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi bukti bahwa modus rasuah semakin rumit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut seiring dengan pertama kalinya Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 diterapkan tanpa lapisan pasal lain untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT). Adapun pasal tersebut mengatur mengenai konflik kepentingan.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Oleh sebab itu, dia mengatakan dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi penting, baik dengan dukungan data transaksi keuangan.
“Dengan demikian, bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” katanya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
