
KPK : Suami-anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terima uang korupsi hingga Rp13,7 M

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp13,7 miliar selama 2023-2026.
“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (4/3).
Identitas suami dan anak Fadia Arafiq tersebut adalah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), dan Mehnaz Na (MHN).
Ia mengatakan keluarga Fadia Arafiq juga menerima uang sekitar Rp5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan keluarga tersebut mencapai Rp19 miliar.
Akan tetapi, dia mengatakan, Rp5,3 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL) selaku orang kepercayaan Fadia Arafiq sebanyak Rp2,3 miliar dan Rp3 miliar sisanya masih sebatas penarikan tunai atau belum didistribusikan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
