
KPK periksa 55 outsourcing sebagai saksi kasus Fadia Arafiq

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 55 outsourcing atau tenaga alih daya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan 55 saksi bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan 55 saksi tersebut merupakan tenaga alih daya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.
Kemudian, ada juga tenaga alih daya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.
Berikutnya, tenaga alih daya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Pekalongan, serta RSUD Kajen Pekalongan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Pewarta: Rio Feisal
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
