Logo Header Antaranews Jateng

Perwira polisi terkait kematian perempuan dosen di Semarang dihukum 6 tahun

Kamis, 21 Mei 2026 06:56 WIB
Image Print
Terdakwa mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang putusan kasus kematian dosen perempuan berinisial DLL di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2026). Majelis Hakim PN Semarang memvonis AKBP Basuki dengan hukuman penjara selama enam tahun karena terbukti menelantarkan korban berinisial DLL yang merupakan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 hingga meninggal dunia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," katanya

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sebagai seorang anggota Polri aktif seharusnya mengetahui kondisi seseorang dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan.

Namun, lanjut dia, terdakwa justru mengabaikan kondisi korban DL hingga akhirnya meninggal dunia.

"Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya," katanya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Basuki menyatakan banding, sementara penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025.

Korban diketahui menginap di sebuah hotel bersama terdakwa AKBP Basuki, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026