Logo Header Antaranews Jateng

Mantan perwira Polda Jateng diadili atas kematian dosen

Rabu, 11 Maret 2026 22:39 WIB
Image Print
Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki diadili atas kelalaiannya sehingga mengakibatkan seorang dosen perempuan salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, Dwinanda Linchia Levi, meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu dalam sidang di PN Semarang, Rabu, peristiwa kematian Levi terjadi pada 17 November 2025 di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang.

Terdakwa yang memiliki hubungan khusus dengan korban menginap di tempat tersebut sebelum meninggal dunia.

Terdakwa, lanjut jaksa, mendapati korban sudah terbangun dengan kondisi yang tidak biasa pada tengah malam.

"Terdakwa terbangun dan mengamati korban dalam kondisi tersengal-sengal," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasjid tersebut.

Atas kondisi tersebut, kata dia, terdakwa tidak segera mencari pertolongan medis atau bantuan lainnya.

Menurut dia, terdakwa yang mengetahui korban sudah meninggal dunia sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk menemui seseorang.

Terdakwa baru melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada siang harinya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penerlantaran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 474 tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan mengakui perbuatan sesuai dakwaan penuntut umum.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026