Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial FAW alias Pakel (25), warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (20/4), sekitar pukul 14.50 WIB, di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang tersebut diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,” katanya.
Dari lokasi penangkapan, kata dia, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka juga diketahui sempat menempatkan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran, Bangu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga, dan menemukan tambahan sabu seberat 30,70 gram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 36,64 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FAW mengaku telah menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Kapolresta mengatakan tersangka memperoleh barang dari seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat dengan sistem terputus tanpa pertemuan langsung.
“Diduga jaringan peredaran ini terorganisasi dengan metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama,” katanya.
Selain sabu, kata dia, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, uang tunai, dan telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polresta Banyumas untuk memberantas peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda,” kata Kombes Petrus.
Baca juga: Banyumas menjadi model pengembangan KSPP berbasis potensi daerah