Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menargetkan tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun ini mencapai 71,59 persen, atau setara dengan 170 ribu tenaga kerja.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di Semarang, Selasa, mengatakan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini 51,59 persen.
Menurut dia, perlindungan pekerja rentan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat.
Karena itu, kata dia, jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan negara hadir ketika warga menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
Untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi, kata dia, program Aparatur Sipil Negara (ASN) Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu langkah percepatan.
Program ASN Peduli Pekerja Rentan bagian dari upaya Pemkot Semarang memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
"Program ini dirancang agar pekerja informal tetap memiliki rasa aman saat bekerja. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menghadapi beban itu sendirian," katanya.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang memungkinkan pembiayaan iuran bersumber dari APBD maupun non-APBD, termasuk partisipasi ASN.
Melalui program tersebut, Pemkot Semarang mengajak seluruh ASN untuk berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu pekerja rentan.
Ke depan, Pemkot Semarang terus mendorong partisipasi ASN serta memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja rentan di Kota Semarang memperoleh pelindungan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
Ngatimah, warga Kota Semarang, tercatat menjadi salah satu penerima manfaat program ASN Peduli Pekerja Rentan.
Pekerja serabutan itu mengalami kecelakaan saat membantu tetangga yang sedang menggelar hajatan sehingga harus dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
Dalam kondisi ekonomi keluarga yang terbatas dan dengan penghasilan suami yang tidak tetap, ia tetap dapat menjalani perawatan hingga dinyatakan sembuh tanpa terbebani biaya.