Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, memastikan akan memberikan pendampingan psikologi maupun pemulihan luka batin (trauma healing) kepada enam anak dari korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai perusahaan berinisial THS (47).
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana di Batang, Selasa, mengatakan kasus pelecehan yang dilakukan oleh THS tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
"Sejak 2022, sampai akhirnya para korban lapor pada tahun ini. Korbannya ada yang dilecehkan pada 2022, ada yang 2023, pada 2024, dan 2025. Kemudian, kasus itu terungkap setelah ada keberanian seorang korban yang melapor ke polisi," katanya.
Selain itu, kata dia, ada saksi mata yang melihat perbuatan pelaku pada korban melalui dari balik kaca.
"Jadi ada saksi yang melihat aksi tersangka itu di balik kaca yang kebetulan tidak terlihat dari tempat kejadian," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ipda Maulidya Nur Maharanti mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan trauma medis dan psikologi pada para korban.
Pada awal kasus tersebut, kata dia, hanya ada satu laporan dari salah satu orang tua korban.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian mendalami kasus itu dan ternyata ada korban lain dengan usia rata-rata di bawah 10 tahun.
Ia mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu memperlihatkan tontonan di dalam video atau permainan di tabletnya dengan syarat mereka harus duduk di pangkuan pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul seperti menyentuh bagian sensitif hingga menurunkan pakaian dalam korban. Atas perbuatannya, THS akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.