Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencabulan oleh seorang pria berinisial H (47) warga Kecamatan Kesesi terhadap anak kandungnya.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial KA (13) dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak melayani aksinya.
"Di bawah ancaman akan dibunuh dan tidak akan memberi makan, korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya," kata AKBP Wahyu Rohadi yang didampingi Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Inspektur Dua Suwarti.
Diungkapkan pula bahwa kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka karena istrinya bekerja di Jakarta.
Namun, kata dia, korban tidak kuat menahan tekanan dari ayah kandungnya sehingga melaporkan kasus tersebut kepada ibu kandungnya.
"Tersangka melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sebanyak 4 kali selama pertengahan Juni hingga Juni 2023," katanya.
Ia mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap dengan adanya laporan ibu korban berinisial S (42) yang menceritakan kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait dengan pelaku yang telah melakukan aksi pencabulan.
Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial KA (13) dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak melayani aksinya.
"Di bawah ancaman akan dibunuh dan tidak akan memberi makan, korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya," kata AKBP Wahyu Rohadi yang didampingi Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Inspektur Dua Suwarti.
Diungkapkan pula bahwa kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka karena istrinya bekerja di Jakarta.
Namun, kata dia, korban tidak kuat menahan tekanan dari ayah kandungnya sehingga melaporkan kasus tersebut kepada ibu kandungnya.
"Tersangka melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sebanyak 4 kali selama pertengahan Juni hingga Juni 2023," katanya.
Ia mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap dengan adanya laporan ibu korban berinisial S (42) yang menceritakan kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait dengan pelaku yang telah melakukan aksi pencabulan.
Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.