Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan nilai sangat memuaskan terhadap capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya di Purbalingga, Senin, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan bahwa MCP merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah yang evaluasinya secara berkala oleh KPK.

"Alhamdulillah, hasil penilaian MCP dari KPK pada tahun 2022 sangat baik, Kabupaten Purbalingga berada di peringkat ke-6 Provinsi Jawa Tengah dan peringkat ke-11 tingkat nasional," katanya.

Hal itu berdasarkan surat dari KPK dengan Nomor B/1319/KSP.00/70-74/03/2023 tertanggal 7 Maret 2023 tentang Capaian MCP Tahun 2022 yang menyebutkan Kabupaten Purbalingga mendapatkan nilai 96,47.

Menurut dia, capaian MCP Kabupaten Purbalingga tersebut menunjukkan adanya peningkatan karena pada tahun 2021 berada di peringkat ke-30 Provinsi Jawa Tengah dan peringkat ke-162 di tingkat nasional.

"Jadi, capaian ini adalah bukti komitmen Pemkab Purbalingga terus berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, inovatif, bersih, dan akuntabel," tegas Bupati.

Berdasarkan data Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Purbalingga, nilai MCP diperoleh dari hasil verifikasi pemenuhan bukti-bukti kelengkapan dokumen indikator program yang ditentukan KPK seperti penyelenggaraan APBD, perizinan, pajak daerah, aset daerah, kinerja dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dan pengelolaan dana desa.

Pemkab Purbalingga melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong pencapaian MCP, antara lain, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sampai ke tingkat kecamatan wajib untuk menciptakan inovasi.

Bahkan, saat peringatan Hari Jadi Ke-192 Kabupaten Purbalingga, telah diluncurkan 176 inovasi guna peningkatan pelayanan publik di seluruh sektor. Selain itu, di setiap kecamatan telah ada Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Purbalingga juga sudah beroperasi sejak peresmian pada tanggal 16 Desember 2022 sehingga masyarakat bisa mengakses 67 jenis layanan perizinan pada 20 instansi di satu tempat saja, yakni MPP Kabupaten Purbalingga.

Pemkab Purbalingga pun telah menerapkan e-kinerja dan asesmen untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan mewajibkan ASN untuk mengisi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN), serta mengembangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WPK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Baca juga: Kepala BPKAD Banjarnegara diperiksa KPK

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024