Semarang (ANTARA) - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I Mahartono meresmikan Tax Center Universitas Peradaban Bumiayu pada Rabu (8/2/2023). 

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan kesepakatan bersama terkait tax center antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan Universitas Peradaban serta sosialisasi perpajakan.

Rektor Universitas Peradaban Kadarisman menyampaikan penerimaan pajak di daerah Kabupaten Brebes belum optimal dan dirinya berharap dengan hadirnya Tax Center Universitas Peradaban dapat membantu masyarakat di Kabupaten Brebes dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal membayar pajak tepat waktu.

"Pada kesempatan ini, kita akan meresmikan Tax Center Universitas Peradaban, kami berharap tidak hanya sekadar meresmikan (Tax Center) saja, tapi ada follow up atau tindak lanjut yang diwujudkan dalam karya nyata,” kata Kadarisman.

Kadarisman menjelaskan Universitas peduli terhadap keberlangsungan pembangunan bangsa dengan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Mahartono menegaskan pajak merupakan komponen penting bagi negara, karena hampir 80 persen dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Tetapi, pentingnya pajak tidak sejalan dengan kesadaran masyarakat terhadap kemauan untuk membayar pajak.

Baca juga: Dorong kesadaran pajak, DJP Jateng II tambah tax center

"Hadirnya Tax Center diharap mampu menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mengerti hak dan kewajiban perpajakan. Sehingga pada akhirnya dapat terwujud suatu kemandirian bangsa,” kata Mahartono.

Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi perpajakan bertemakan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP yang dibawakan oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I Ganung R. Harnawa.  

Universitas Peradaban merupakan Perguruan Tinggi ke-25 yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam hal pembentukan Tax Center. 

Tax Center merupakan pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, pusat informasi perpajakan, mitra perumusan kebijakan dan mitra pemberdayaan masyarakat. Beberapa kegiatan yang dapat diselenggarakan oleh Tax Center di antaranya adalah pelatihan, penelitian dan kajian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber dan konsultasi perpajakan.

Baca juga: DJP Jateng II buka "Tax Center" UMP
Baca juga: Kantor Pajak dirikan "Tax Center" di Universitas Boyolali

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024