
Kejari Semarang tetapkan dua direktur PT Fedriyano Ocean tersangka kasus pajak

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan dua pimpinan PT Fedriyano Ocean Berkah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sekitar Rp5,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Lilik Haryadi di Semarang, Jumat, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial YRP selaku Direktur Utama dan NRP sebagai Direktur perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2018.
“Para tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari hasil perdagangan solar industri,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lilik menambahkan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” katanya.
Ia juga menyebutkan perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Pemkot Semarang bersiap gelar Karnaval Paskah 2026
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
