
Kejari Semarang memusnahkan berbagai barang bukti kasus pidana di triwulan I 2026

Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana di sepanjang triwulan I 2026 yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto di Semarang, Selasa mengatakan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo, senjata tajam, telepon seluler serta rokok tanpa cukai.
"Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan," katanya.
Ia menjelaskan berbagai barang bukti tindak pidana itu berasal dari 62 kasus penyalahgunaan narkoba, 35 kasus tindak pidana umum serta tiga kasus tindak pidana khusus berupa peredaran rokok tanpa cukai.
Berbagai jenis barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan air.
Ia menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 869 gram sabu-sabu serta puluhan ribu butir pil koplo berbagai merek.
Sementara, barang bukti 10 senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gergaji serta 14 telepon seluler yang terkait dengan perbuatan pidana dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu.
Adapun, puluhan karton rokok tanpa cukai dihancurkan dengan cara dibakar.
Andhie mengharapkan pemusnahan berbagai barang bukti pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap itu mencegah terjadinya penyimpangan benda-benda yang dirampas untuk dimusnahkan itu.
Baca juga: Polres Purbalingga kembalikan barang bukti sepeda motor curian
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
