Logo Header Antaranews Jateng

Kemenag Temanggung tingkatkan profesionalisme guru madrasah

Rabu, 8 April 2026 16:02 WIB
Image Print
Sejumlah guru Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Temanggung berfoto bersama. ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Temanggung terus mendorong peningkatan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru madrasah, salah satunya dengan memfasilitasi mereka mengikuti sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta mempercepat pencairan tunjangan profesi.

"Guru didorong untuk segera mengurus persyaratan agar mendapatkan tunjangan sertifikasi. Kemenag berupaya mempercepat pencairan tunjangan profesi guru dan bantuan operasional madrasah sehingga hak mereka bisa diterima tepat waktu," kata Kepala Seksi Pendidikan Kemenag Temanggung Agus Latif di Temanggung, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut saat halalbihalal Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Temanggung di Pendopo Pengayoman.

Ia menuturkan, saat ini sebanyak 1.440 guru madrasah swasta di Temanggung sudah bersertifikat dan masih sekitar 1.000 guru yang belum. Kemenag terus mendorong mereka agar segera mengikuti program sertifikasi.

Selain itu, Kemenag bersama organisasi guru masih memperjuangkan penambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru non-ASN, termasuk usulan kebijakan khusus soal batas usia dan pengakuan guru swasta.

Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno menegaskan perlunya solusi afirmasi karena banyak guru madrasah swasta berusia di atas 35 tahun.

Ia mengusulkan agar guru madrasah swasta diakui secara penuh oleh Kemenag serta penempatan PPPK bisa dikembalikan ke daerah asal. Saat ini PGIN sedang mempersiapkan audiensi dengan KemenPANRB dan DPR RI.

Ketua panitia Zainal Arifin menuturkan, kegiatan halalbihalal ini menjadi momentum mempererat kebersamaan. PGIN Temanggung kini memiliki sekitar 350 anggota, dengan 279 di antaranya sudah memiliki kartu anggota. Jumlahnya diharapkan terus bertambah.

"Sejak diakui Kemenag pada 2015, sistem inpassing sudah berjalan otomatis tanpa pengajuan manual. Tunjangan profesi guru yang dulu Rp1,5 juta kini menjadi Rp2 juta, dan setelah inpassing bisa mencapai Rp2,6 juta per bulan. Seluruh dananya dari pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: DPRD Temanggung ungkap ketidakjelasan status ratusan guru honorer



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026