Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menambah tax center atau pusat informasi pajak untuk mendorong kesadaran masyarakat terkait perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jumat mengatakan belum lama ini Kantor Pajak menambah tax center di Kampus Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta.
Ia mengatakan tax center merupakan lembaga yang dibentuk oleh perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkaji, pelatihan, dan edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.
Baca juga: Menunggak Rp1,2 miliar, KPP Cilacap blokir rekening bank milik seorang wajib pajak
"Tax center menjadi pusat informasi sekaligus pendidikan dan pelatihan perpajakan yang memang dikhususkan menyasar mahasiswa atau calon-calon wajib pajak di perguruan tinggi," katanya.
Menurut dia, selama ini tax center memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya generasi muda untuk taat membayar pajak ketika sudah memiliki penghasilan.
"Dengan demikian, calon wajib pajak dari generasi muda itu nantinya mengerti hak dan kewajiban perpajakannya," katanya.
Selain itu, ia berharap keberadaan tax center tersebut juga mampu memupuk jiwa nasionalisme para generasi muda untuk berkontribusi membangun bangsa lewat pajak.
Sementara itu, dikatakannya, hingga saat ini sudah ada 18 tax center yang sudah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II termasuk UDB.
"Pada tahun ini kami terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya, ada tiga perguruan tinggi yang tinggal penandatanganan dan lima perguruan tinggi yang masih dalam penjajakan," katanya.
Baca juga: KPP Surakarta kembali sita aset penunggak pajak
Baca juga: Aset penunggak pajak senilai Rp80 juta di Purbalingga disita
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jumat mengatakan belum lama ini Kantor Pajak menambah tax center di Kampus Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta.
Ia mengatakan tax center merupakan lembaga yang dibentuk oleh perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkaji, pelatihan, dan edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.
Baca juga: Menunggak Rp1,2 miliar, KPP Cilacap blokir rekening bank milik seorang wajib pajak
"Tax center menjadi pusat informasi sekaligus pendidikan dan pelatihan perpajakan yang memang dikhususkan menyasar mahasiswa atau calon-calon wajib pajak di perguruan tinggi," katanya.
Menurut dia, selama ini tax center memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya generasi muda untuk taat membayar pajak ketika sudah memiliki penghasilan.
"Dengan demikian, calon wajib pajak dari generasi muda itu nantinya mengerti hak dan kewajiban perpajakannya," katanya.
Selain itu, ia berharap keberadaan tax center tersebut juga mampu memupuk jiwa nasionalisme para generasi muda untuk berkontribusi membangun bangsa lewat pajak.
Sementara itu, dikatakannya, hingga saat ini sudah ada 18 tax center yang sudah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II termasuk UDB.
"Pada tahun ini kami terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya, ada tiga perguruan tinggi yang tinggal penandatanganan dan lima perguruan tinggi yang masih dalam penjajakan," katanya.
Baca juga: KPP Surakarta kembali sita aset penunggak pajak
Baca juga: Aset penunggak pajak senilai Rp80 juta di Purbalingga disita