Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Madya Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kembali menyita aset penunggak pajak berupa tiga unit truk milik PT XYZ yang berkedudukan di Klaten.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Rabu, mengatakan bahwa kantor pajak memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak.

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan self assessment system," katanya.

Baca juga: Aset penunggak pajak senilai Rp80 juta di Purbalingga disita

Dikatakan pula bahwa penyitaan aset wajib pajak tersebut bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPP Madya Surakarta.

Menurut dia, sejak peresmian pada bulan Mei 2021, KPP Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak.

"Total dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan, KPP Madya Surakarta telah berhasil melakukan 19 kali tindakan penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 miliar," katanya.

Guntur Wijaya Edi menjelaskan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara. Dengan demikian, aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Ditegaskan pula bahwa penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif.

Ia berharap hal itu dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, lanjut dia, terhadap aset-aset WP yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pelelangan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Hasil pelelangan aset sitaan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan," katanya. 

Baca juga: DJP Jateng II sita aset penunggak pajak di Solo
 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024