Semarang (ANTARA) - Ketua Umum DPP Cyber NKRI Nofi Faryatno atau yang biasa dipanggil Gus Arya mengadukan pemilik akun Youtube Teuku Iqbal Johard ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah atas dugaan fitnah melalui media sosial itu.
Gus Arya di Semarang, Kamis, mengatakan terdapat sejumlah unggahan di akun Youtube tersebut yang berisi fitnah dan berita bohong tentang dirinya.
"Sudah sekitar satu minggu ini unggahan-unggahan di akun tersebut," katanya.
Baca juga: Berkedok pijat "plus-plus", Polda Jateng bongkar prostitusi sesama jenis di Solo
Dalam unggahan yang meresahkan itu, kata dia, terdapat tuduhan yang menyebutnya sebagai pelaku dibalik meninggalnya sejumlah ustadz.
"Isinya meresahkan. Kalau berlarut bisa menyebabkan konflik," tambahnya.
Menurut dia, pemilik akun Teuku Iqbal Johard ini berdomisili di Aceh.
Meski tak mengenal pemilik akun tersebut, Arya mengaku meminta untuk bertemu guna menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, namun terlapor justru selalu menghindar.
Dalam pengaduan atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE tersebut, dirinya juga menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman unggahan Youtube yang diduga berisi fitnah tersebut.
"Sebenarnya ada banyak videonya, tapi yang sudah kami tonton baru 3," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan pengaduaan tersebut masih akan didalami.
Jika memenuhi syarat, kata dia, maka akan ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Baca juga: Polisi ungkap penjualan benih lobster ilegal asal Cilacap
Gus Arya di Semarang, Kamis, mengatakan terdapat sejumlah unggahan di akun Youtube tersebut yang berisi fitnah dan berita bohong tentang dirinya.
"Sudah sekitar satu minggu ini unggahan-unggahan di akun tersebut," katanya.
Baca juga: Berkedok pijat "plus-plus", Polda Jateng bongkar prostitusi sesama jenis di Solo
Dalam unggahan yang meresahkan itu, kata dia, terdapat tuduhan yang menyebutnya sebagai pelaku dibalik meninggalnya sejumlah ustadz.
"Isinya meresahkan. Kalau berlarut bisa menyebabkan konflik," tambahnya.
Menurut dia, pemilik akun Teuku Iqbal Johard ini berdomisili di Aceh.
Meski tak mengenal pemilik akun tersebut, Arya mengaku meminta untuk bertemu guna menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, namun terlapor justru selalu menghindar.
Dalam pengaduan atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE tersebut, dirinya juga menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman unggahan Youtube yang diduga berisi fitnah tersebut.
"Sebenarnya ada banyak videonya, tapi yang sudah kami tonton baru 3," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengatakan pengaduaan tersebut masih akan didalami.
Jika memenuhi syarat, kata dia, maka akan ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Baca juga: Polisi ungkap penjualan benih lobster ilegal asal Cilacap