
Warga laporkan penggelapan mobil libatkan oknum pegawai Kejari Blora

Blora (ANTARA) - Seorang warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melaporkan dugaan kasus penggelapan mobil sewa ke kepolisian, dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diketahui merupakan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Supartini, pemilik mobil sewa di Blora, Rabu, mengungkapkan laporan resmi disampaikan ke Polres Blora pada Senin (4/5). Termasuk di dalamnya dua terlapor masing-masing berinisial Yat dan SL yang dikabarkan bekerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora.
Yat diketahui bekerja sebagai tenaga keamanan (satpam), sementara SL merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Blora.
Supartini menjelaskan peristiwa bermula dari kesepakatan sewa mobil pada 30 Maret 2026. Saat itu, Yat menyewa mobil miliknya selama empat hari dengan tarif Rp250 ribu per hari. Transaksi dilakukan secara langsung (COD) di sekitar Balai Desa Gersi dengan jaminan berupa KTP.
Awalnya, mobil tersebut hendak digunakan untuk keperluan acara keluarga di wilayah Pati dan Jepara. Namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Yat kemudian beberapa kali meminta perpanjangan waktu hingga 12 April 2026 dengan berbagai alasan.
Meski sempat memberikan toleransi, Supartini mulai curiga karena mobil tak kunjung dikembalikan dan komunikasi dengan Yat semakin sulit. Korban juga sempat mendatangi rumah Yat, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kasus tersebut sempat dimediasi oleh pihak kepolisian dalam sebuah pertemuan di minimarket. Dalam pertemuan itu, Yat mengaku mobil masih dalam kondisi aman dan berjanji akan bertanggung jawab. Namun, Supartini kemudian mengetahui bahwa mobil miliknya digadaikan senilai Rp17 juta.
Yat sempat berjanji akan mengembalikan mobil paling lambat 21 April 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada kejelasan. Dalam pertemuan berikutnya di sebuah rumah makan, SL turut hadir dan mengakui jika terlibat.
Menurut Supartini, SL diduga menjadi pihak yang mengusulkan agar mobil sewaan tersebut digadaikan, dan hasilnya digunakan bersama. Keduanya kembali meminta waktu hingga 30 April 2026, namun hingga tenggat tersebut mobil tetap tidak dikembalikan. Bahkan, nomor telepon keduanya sudah tidak aktif.
Supartini juga sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora, namun diketahui kedua terlapor sudah tidak masuk kerja selama beberapa hari. Kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Blora.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora Hendi Budi Fridianto membenarkan bahwa SL merupakan pegawai kejaksaan, sementara Yat merupakan tenaga keamanan di lingkungan tersebut.
Ia menyampaikan pihak kejaksaan telah melakukan langkah internal terhadap SL karena yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 10 hari tanpa keterangan.
"Pimpinan selalu mengingatkan agar seluruh jajaran Kejari Blora tidak melakukan perbuatan tercela. Jika terdapat tindakan yang mengarah pada tindak pidana, maka itu menjadi tanggung jawab individu dan tidak terkait dengan institusi," ujarnya.
Sementara itu, untuk Yat, pengawasan diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek laporan tersebut.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
