Anggota DPRD Banyumas diduga terlibat penggelapan mobil
Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menyelidiki kasus penggelapan sebuah mobil sewaan yang diduga melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami sudah memeriksa saksi, kemudian anggota dewan juga sudah kami periksa, tinggal pendalaman saja," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, saksi yang telah diperiksa sebanyak dua orang yang merupakan keponakan anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil sewaan tersebut.
Disinggung mengenai keberadaan mobil sewaan tersebut, dia mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Saya cek dulu ya karena kemarin untuk pelaporan pertama 'kan (mobilnya) sudah dipindahkan," tegasnya.
Saat memberi keterangan pers di Purwokerto, pemilik mobil atas nama Cahya Efendi (30) mengaku baru merintis usaha sewa mobil bermitra dengan salah satu persewaan kendaraan.
Menurut dia, mobil seharga Rp150 juta itu dibeli dengan uang pemberian orang tuanya dari hasil menjual sawah.
"Pada tanggal 7 Desember 2022, saya dihubungi F selaku rekanan bisnis. Dia bertanya apakah mobil saya ada di rumah atau tidak, karena mobilnya sedang keluar semua dan ada orang yang akan sewa mobil selama tiga hari," tuturnya.
Setelah setuju dengan biaya sewanya sebesar Rp200 ribu per hari, kata dia, mobil tersebut dibawa ke garasi milik F dan tiga hari kemudian mobilnya telah kembali.
Bahkan, orang yang baru sewa mobil tersebut kembali menyewa mobil Avanza milik Efendi selama 2 minggu dengan biaya Rp4,6 juta.
Selanjutnya pada akhir Desember 2022, Efendi bertanya kepada F terkait dengan mobilnya dan mendapat informasi jika pihak penyewa meminta penambahan waktu selama satu hari.
Sejak saat itu, pihak penyewa tidak pernah membayar uang sewa kepada Efendi. Hingga akhirnya Efendi melakukan pemantauan melalui GPS dan diketahui jika mobil tersebut tidak bergerak atau hanya menetap di daerah Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Hingga akhirnya, Efendi bersama F dan sopir-nya mendatangi lokasi mobil yang ditunjukkan GPS pada 31 Desember 2022 dan ternyata merupakan rumah milik anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.
"Kami pun sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AK. Namun, kami diarahkan untuk berkomunikasi dengan mantan suami AK berinisial J yang merupakan seorang anggota TNI," ungkap Efendi.
Akan tetapi dalam komunikasi tersebut, kata dia, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B.
Dia mengaku diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp25 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.
Ia yang saat itu belum didampingi pengacara akhirnya melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Unit II Satreskrim Polresta Banyumas.
Akan tetapi dalam perkembangannya, dia akhirnya menggandeng seorang pengacara bernama Ananto Widagdo untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, Ananto Widagdo mengatakan permasalahan yang dihadapi kliennya saat sekarang tidak hanya kasus dugaan penggelapan mobil, juga dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan AK melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Dalam chat WhatsApp tersebut, saudari AK selaku teradu mengatakan kepada klien kami jika pengadu adalah mafia kelas kakap. Menurut AK, apa yang dilakukan klien kami merupakan perbuatan fitnah dan menuduh tanpa adanya bukti yang kuat sehingga Pengadu merasa dirugikan baik secara materiel maupun immaterial," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah mengadukan AK ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi wartawan, pengacara AK, Darbe Tyas Waskita mengaku belum menerima informasi terkait laporan yang dilakukan pengacara dari pihak Cahya Efendi ke Polda Jateng.
"Hingga saat ini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kami masih menunggu dari klien kami," jelasnya.
Sementara itu, AK mengaku hanya dititipi mobil oleh keponakan-nya dan dia tidak memegang kuncinya.
Menurut dia, keponakan-nya itu meminjam uang dalam jumlah besar dan meninggalkan mobil tersebut sebagai jaminan.
Terkait dengan permasalahan tersebut, dia siap memenuhi panggilan dari polisi karena ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan pihak Efendi dengan menyebarkan percakapan antara AK dan Efendi dalam WhatsApp ke satpam perumahan.
"Kalau ada surat panggilan, saya pasti datang sebagai warga negara yang baik. Saya akan menceritakan dengan memperlihatkan bukti-bukti CCTV dan setingan Cahya Efendi dan Mugiyono, banyak oknum tentara yang telepon saya supaya menyerahkan mobil itu," tegasnya.
"Kami sudah memeriksa saksi, kemudian anggota dewan juga sudah kami periksa, tinggal pendalaman saja," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, saksi yang telah diperiksa sebanyak dua orang yang merupakan keponakan anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil sewaan tersebut.
Disinggung mengenai keberadaan mobil sewaan tersebut, dia mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Saya cek dulu ya karena kemarin untuk pelaporan pertama 'kan (mobilnya) sudah dipindahkan," tegasnya.
Saat memberi keterangan pers di Purwokerto, pemilik mobil atas nama Cahya Efendi (30) mengaku baru merintis usaha sewa mobil bermitra dengan salah satu persewaan kendaraan.
Menurut dia, mobil seharga Rp150 juta itu dibeli dengan uang pemberian orang tuanya dari hasil menjual sawah.
"Pada tanggal 7 Desember 2022, saya dihubungi F selaku rekanan bisnis. Dia bertanya apakah mobil saya ada di rumah atau tidak, karena mobilnya sedang keluar semua dan ada orang yang akan sewa mobil selama tiga hari," tuturnya.
Setelah setuju dengan biaya sewanya sebesar Rp200 ribu per hari, kata dia, mobil tersebut dibawa ke garasi milik F dan tiga hari kemudian mobilnya telah kembali.
Bahkan, orang yang baru sewa mobil tersebut kembali menyewa mobil Avanza milik Efendi selama 2 minggu dengan biaya Rp4,6 juta.
Selanjutnya pada akhir Desember 2022, Efendi bertanya kepada F terkait dengan mobilnya dan mendapat informasi jika pihak penyewa meminta penambahan waktu selama satu hari.
Sejak saat itu, pihak penyewa tidak pernah membayar uang sewa kepada Efendi. Hingga akhirnya Efendi melakukan pemantauan melalui GPS dan diketahui jika mobil tersebut tidak bergerak atau hanya menetap di daerah Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Hingga akhirnya, Efendi bersama F dan sopir-nya mendatangi lokasi mobil yang ditunjukkan GPS pada 31 Desember 2022 dan ternyata merupakan rumah milik anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AK.
"Kami pun sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AK. Namun, kami diarahkan untuk berkomunikasi dengan mantan suami AK berinisial J yang merupakan seorang anggota TNI," ungkap Efendi.
Akan tetapi dalam komunikasi tersebut, kata dia, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B.
Dia mengaku diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp25 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.
Ia yang saat itu belum didampingi pengacara akhirnya melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Unit II Satreskrim Polresta Banyumas.
Akan tetapi dalam perkembangannya, dia akhirnya menggandeng seorang pengacara bernama Ananto Widagdo untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, Ananto Widagdo mengatakan permasalahan yang dihadapi kliennya saat sekarang tidak hanya kasus dugaan penggelapan mobil, juga dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan AK melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Dalam chat WhatsApp tersebut, saudari AK selaku teradu mengatakan kepada klien kami jika pengadu adalah mafia kelas kakap. Menurut AK, apa yang dilakukan klien kami merupakan perbuatan fitnah dan menuduh tanpa adanya bukti yang kuat sehingga Pengadu merasa dirugikan baik secara materiel maupun immaterial," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah mengadukan AK ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi wartawan, pengacara AK, Darbe Tyas Waskita mengaku belum menerima informasi terkait laporan yang dilakukan pengacara dari pihak Cahya Efendi ke Polda Jateng.
"Hingga saat ini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kami masih menunggu dari klien kami," jelasnya.
Sementara itu, AK mengaku hanya dititipi mobil oleh keponakan-nya dan dia tidak memegang kuncinya.
Menurut dia, keponakan-nya itu meminjam uang dalam jumlah besar dan meninggalkan mobil tersebut sebagai jaminan.
Terkait dengan permasalahan tersebut, dia siap memenuhi panggilan dari polisi karena ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan pihak Efendi dengan menyebarkan percakapan antara AK dan Efendi dalam WhatsApp ke satpam perumahan.
"Kalau ada surat panggilan, saya pasti datang sebagai warga negara yang baik. Saya akan menceritakan dengan memperlihatkan bukti-bukti CCTV dan setingan Cahya Efendi dan Mugiyono, banyak oknum tentara yang telepon saya supaya menyerahkan mobil itu," tegasnya.