Logo Header Antaranews Jateng

Polres Purbalingga ungkap penjualan obat terlarang berkedok warmindo

Rabu, 6 Mei 2026 15:58 WIB
Image Print
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-Polres Purbalingga

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga mengungkap penjualan obat terlarang berkedok warung makan atau warmindo di Desa Karanglewas, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti.

Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (20/4), sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah ruko tepi Jalan Raya Kutasari-Tobong, Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.

"Tersangka yang diamankan berinisial RH alias R (27), warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga," katanya didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Ihwan Maruf dan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Dwi Arto.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat terlarang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mendapati dua pemuda yang hendak menuju warung tersebut.

Menurut dia, tersangka menjalankan modus operandi dengan menjual obat daftar G di sebuah ruko yang disamarkan sebagai warmindo.

"Saat ditanya, kedua pemuda itu mengaku akan membeli obat terlarang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di warung tersebut dan menemukan barang bukti obat terlarang yang disimpan di dalamnya," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama delapan hari.

Dalam menjalankan usahanya, kata dia, tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp15 ribu dari setiap 10 butir obat daftar G yang terjual.

Menurut dia, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa lima strip obat yang masing-masing berisi 10 butir diduga jenis tramadol, satu strip berisi tiga butir diduga tramadol, sebuah dompet berwarna cokelat, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp290 ribu.

"Untuk pemasok obat terlarang, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba Polres Purbalingga," katanya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda kategori VI paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Ia menegaskan Polres Purbalingga berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran maupun penjualan narkoba di wilayahnya, silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110," kata Wakapolres.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026