Semarang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap penjualan ribuan benih lobster ilegal yang berasal dari perairan Cilacap.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu mengatakan, 9.320 benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan nelayan yang mengambil benih lobster di Perairan Cilacap.
Baca juga: Polres Batang mengungkap motif kasus pembunuhan seorang sekretaris
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 1,2 juta batang rokok ilegal diangkut truk
Setelah mengamati kegiatan di pelabuhan di Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap, petugas mendapati nelayan yang mengambil benih lobster dan membuntuti kemana benih tersebut akan dikirim.
"Petugas kemudian mengetahui identitas pengepul benih lobster berinisial DAW," katanya.
Dari pengintaian tersebut, petugas menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari Cilacap dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan pengemudi mobil pengirim benih lobster berinisial YPD (34) warga Tambak Rejo, Kabupaten Cilacap.
Dari pemeriksaan sopir pembawa ribuan benih lobster yang diwadahi dalam 53 kantong plastik tersebut diketahui pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya.
Tersangka YPD mendapat perintah dari DAW untuk mengirimkan benih-benih lobster tersebut.
Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan.
Baca juga: Polda Jateng bekuk pemeras pejabat di Solo
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu mengatakan, 9.320 benih lobster jenis mutiara dan pasir diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan nelayan yang mengambil benih lobster di Perairan Cilacap.
Baca juga: Polres Batang mengungkap motif kasus pembunuhan seorang sekretaris
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 1,2 juta batang rokok ilegal diangkut truk
Setelah mengamati kegiatan di pelabuhan di Dusun Menganti-Gisik, Kabupaten Cilacap, petugas mendapati nelayan yang mengambil benih lobster dan membuntuti kemana benih tersebut akan dikirim.
"Petugas kemudian mengetahui identitas pengepul benih lobster berinisial DAW," katanya.
Dari pengintaian tersebut, petugas menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster dari Cilacap dengan tujuan Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan pengemudi mobil pengirim benih lobster berinisial YPD (34) warga Tambak Rejo, Kabupaten Cilacap.
Dari pemeriksaan sopir pembawa ribuan benih lobster yang diwadahi dalam 53 kantong plastik tersebut diketahui pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya.
Tersangka YPD mendapat perintah dari DAW untuk mengirimkan benih-benih lobster tersebut.
Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan ini mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang perikanan.
Baca juga: Polda Jateng bekuk pemeras pejabat di Solo