Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 1,2 juta batang.

"Jutaan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut, diungkap di Jalan Lingkar Pati Selatan, Kamis (23/9) malam," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Adapun nilai barang ilegal tersebut, ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp804,38 juta.

Baca juga: Manfaatkan truk kontainer, petugas Bea Cukai kejar pelaku hingga Lamongan
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan distribusi rokok ilegal diangkut truk sembako

Pengungkapkan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa sebuah truk membawa rokok ilegal dari wilayah Kudus.

Dikatakan pula bahwa barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus, termasuk sopir truk berinisial W juga ikut dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut merupakan penindakan kesekian kalinya sejak awal Januari 2021.

"Meskipun masa pandemi COVID-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat, ternyata peredaran rokok ilegal masih terjadi," kata Gatot Sugeng Wibowo.

Bahkan, pelakunya berusaha mengelabuhi petugas dengan berbagai modus untuk bisa menyelundupkan barang ilegal tersebut.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024