Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk bersumbu yang mengangkut sembako serta produk mebel.

"Rokok ilegal yang diangkut bersamaan sembako dan mebel itu, diungkap Jalan Raya Kudus-Semarang, di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Sabtu (8/5). Total barang bukti yang diamankan sebanyak 80.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Nilai barang ilegal yang diduga dari Jepara tersebut, ditaksir mencapai Rp81,6 juta dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp53,62 juta.

Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat, adanya sebuah truk membawa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar adanya.

Truk yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut langsung dihentikan petugas dan dari pemeriksaan kedapatan rokok ilegal yang disembunyikan diantara sejumlah sembako dan mebel.

Barang bukti langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus, termasuk sopir truk berinisial HI juga ikut dibawa petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Manfaatkan truk Tronton, Bea Cukai Kudus sita 600.000 batang rokok ilegal

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut, merupakan penindakan kesekian kalinya yang dilakukan oleh KPPBC Kudus sejak awal Januari 2021. Meskipun masa pandemi COVID-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat, ternyata peredaran rokok ilegal masih terjadi.

Bahkan, pelakunya berusaha mengelabui petugas dengan berbagai modus untuk bisa menyelundupkan barang ilegal tersebut.

Baca juga: Berkedok sampel, Bea Cukai Kudus mengungkap rokok ilegal

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024