Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara yang sepanjang tiga bulan pertama tahun 2021 masih mendominasi, sedangkan yang terbaru berkedok sebagai rokok sampel.

"Rokok ilegal berkedok rokok sampel itu, diungkap di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Kamis (15/4), dengan mengamankan minibus beserta pelakunya berinisial N (62) yang mengangkut rokok sebanyak 320.000 batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Jumat.

Ia memperkirakan nilai barang ilegal yang diduga dari Jepara tersebut sebesar Rp326,47 juta dengan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp214,55 juta.

Baca juga: 780.000 rokok ilegal dan narkoba hasil penindakan di Batang dimusnahkan

Adapun modus yang dilakulah oleh pelaku, dengan menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan Not For Sale (tidak untuk dijual) sebagai rokok sampel.

Ia menegaskan, semua rokok yang siap edar di Indonesia wajib dilunasi dengan cara dilekati pita cukai, sehingga tidak terdapat isilah rokok sampel yang dikecualikan dari pelunasan cukai.

Atas penindakan yang dilakukan seluruh barang bukti berupa minibus dan rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diteliti lebih lanjut.

Bea Cukai selalu gencar dalam mengedukasi masyarakat akan dampak negatif dari adanya peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dari segi penerimaan negara yang dirugikan, adanya peredaran rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Pada rokok ilegal tidak dilakukan pengawasan oleh Bea Cukai atas uji laboratorium yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga tidak diketahui kandungan pada rokok ilegal itu.

Baca juga: Bea Cukai sebut maraknya rokok ilegal bukan karena keterbatasan pita cukai
Baca juga: 25,6 juta rokok ilegal hasil penindakan di Jateng dimusnahkan

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024