Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan 780.000 batang rokok ilegal senilai Rp700 juta serta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya, seperti sabu-sabu, ganja, dan pil.

Kepala Kejari Batang Ali Nurudin di Batang, Senin (5/4), mengatakan bahwa barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.

"Rokok dan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada bulan Januari 2020 hingga Maret 2021," kata Kepala Kajari Ali Nurudin usai pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan narkoba.

Baca juga: 25,6 juta rokok ilegal hasil penindakan di Jateng dimusnahkan

Ali mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 62,83 gram sabu-sabu, enam paket sabu-sabu, 1.027,2, dan dua paket ganja, 866 butir pil hexymer, 567 butir pil yarindo, 5.829 butir dextro, 10 butir alpazolam, empat butir inex, dan 780.000 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan agar tertib adminsitrasi dan menghindari hal yang tidak diinginkan," katanya.

Bupati Batang Wihaji berharap pemusnahan rokok tanpa cukai dan narkoba ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa hal-hal yang bertentangan dengan hukum pasti ada risikonya.

"Kami menyamapaikan terima kasih pada kejari yang telah melakukan pemusnahan ini karena hal itu sebagai pembelajaran bagi semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Batang," katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa polisi tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku narkoba melakukan tindak kejahatannya.

"Kami akan sikat habis dan tidak ada ruang gerak bagi pelaku narkoba karena tindakan kejahatan yang dilakukan mereka dapat merusak jiwa generasi bangsa," kata Kapolres.

Baca juga: 14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus
Baca juga: Bea Cukai sebut maraknya rokok ilegal bukan karena keterbatasan pita cukai

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024