Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dengan nilai barang bukti mencapai Rp8,52 miliar.

"Rokok, pita cakai palsu dan 32 buah alat pemanas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Juni-November 2020," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo ditemui usai pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman Kantor KPPBC Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan belasan ton rokok ilegal tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 8,34 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 29.472 batang.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp4,7 miliar yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Baca juga: Bea Cukai amankan 78 ribu rokok ilegal di Jepara

Bea Cukai tidak pernah berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal, meskipun saat ini masih dalam masa pandemik COVID-19. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat ("community protector").

Ia mencatat selama tahun 2020, operasi gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan produksi atau penimbunan di suatu bangunan.

Barang yang hendak dimusnahkan tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor KPPBC Kudus, kemudian seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

Meskipun mendapatkan barang bukti rokok ilegal cukup banyak, Bea Cukai Kudus mengakui kesulitan menangkap pemilik modalnya karena mayoritas yang ditemukan di lapangan merupakan kurir.

Bagi pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Masyarakat diimbau untuk tidak turut serta dalam bisnis rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana-nya. Bea Cukai Kudus juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal serta memberikan sosialisasi bahwa legal itu mudah. Menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai palsu
Baca juga: Tersangkut rokok ilegal, pensiunan aparatur negara diamankan Bea Cukai Kudus
Baca juga: Produksi rokok ilegal di Jepara mulai menyebar
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024