Semarang (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memimpin pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Tengah selama kurun waktu 2020.

Pemusnahan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Semarang, Kamis, merupakan hasil penindakan yang dilakukan di empat kantor kepabean di wilayah kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Tengah-DIY.

Keempat kantor kepabean tersebut meliputi KPPBC Semarang, Kudus, Tegal dan Magelang.

Menurut Askolani penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan langkah antisipasi bea cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: 14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus

"Kami mendeteksi dari segala aspek. Kita punya peraturan tentang mana yang dibolehkan dan mana yang tidak dibolehkan," ujarnya.

Ia menuturkan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan sambil menyosialisasikan aturan tentang barang ilegal menjadi legal dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.

Adapun nilai ekonomi jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini mencapai Rp21,85 miliar.

Sementara potensi keuangan negara yang berhasil diselamatkan terhadap pencegahan peredaran produk ilegal tersebut mencapai Rp11,66 miliar.

Baca juga: Bea Cukai amankan 78 ribu rokok ilegal di Jepara
Baca juga: KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai palsu

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024