Batang (ANTARA) - Tim petugas gabungan Kepolisian Resor Batang dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap seorang sekretaris pengolahan ikan Penta Febrilia (24) di Desa Karangasem Utara, Kecamatan Batang.
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka pada acara konferensi pers di Batang, Jumat, mengatakan bahwa tersangka Salis Saiful (24) sudah melakukan prarekonstruksi 23 adegan.
"Korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh tersangka di kantor pengolahan ikan. Adapun motif pelaku membunuh korban karena balas dendam akibat diputus pertunangannya secara sepihak oleh korban," kata Kapolres.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa korban sudah bertunangan dengan pelaku sekitar setahun. Namun, korban kemudian secara sepihak memutuskan pertunangan tersebut sehingga tersangka merasa kesal dan dendam.
Tersangka lantas merencanakan pembunuhan terhadap Penta Febrilia dengan mendatangi ke kantor gudang pengolahan ikan dengan mengendarai sepeda motor.
"Setelah sampai di kantor gudang pengolahan ikan, tersangka melihat korban ke kamar mandi. Pada saat itulah tersangka dengan memakai sarung tangan mencekik leher korban dari belakang," katanya.
Setelah membunuh korban, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kantor dan keluar melalui jendela.
"Jenazah korban baru ditemukan 2 hari kemudian atau Minggu (13/6). Adapun, tersangka dibekuk oleh tim Resmob Polres dan Polda Jateng pada hari Kamis (2/9)," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Kasus itu masih dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batang dengan di-backup Direskrimum Polda Jateng," katanya.
Tersangka Salis saiful mengakumembunuh korban karena merasa dendam setelah pembatalan pertunangannya secara sepihak.
"Dia (korban, red.) memutuskan pertunangan kami yang sudah berjalan setahun. Oleh karena itulah saya merasa dendam kepada korban," katanya.***2***
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka pada acara konferensi pers di Batang, Jumat, mengatakan bahwa tersangka Salis Saiful (24) sudah melakukan prarekonstruksi 23 adegan.
"Korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh tersangka di kantor pengolahan ikan. Adapun motif pelaku membunuh korban karena balas dendam akibat diputus pertunangannya secara sepihak oleh korban," kata Kapolres.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa korban sudah bertunangan dengan pelaku sekitar setahun. Namun, korban kemudian secara sepihak memutuskan pertunangan tersebut sehingga tersangka merasa kesal dan dendam.
Tersangka lantas merencanakan pembunuhan terhadap Penta Febrilia dengan mendatangi ke kantor gudang pengolahan ikan dengan mengendarai sepeda motor.
"Setelah sampai di kantor gudang pengolahan ikan, tersangka melihat korban ke kamar mandi. Pada saat itulah tersangka dengan memakai sarung tangan mencekik leher korban dari belakang," katanya.
Setelah membunuh korban, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kantor dan keluar melalui jendela.
"Jenazah korban baru ditemukan 2 hari kemudian atau Minggu (13/6). Adapun, tersangka dibekuk oleh tim Resmob Polres dan Polda Jateng pada hari Kamis (2/9)," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Kasus itu masih dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batang dengan di-backup Direskrimum Polda Jateng," katanya.
Tersangka Salis saiful mengakumembunuh korban karena merasa dendam setelah pembatalan pertunangannya secara sepihak.
"Dia (korban, red.) memutuskan pertunangan kami yang sudah berjalan setahun. Oleh karena itulah saya merasa dendam kepada korban," katanya.***2***