Magelang (ANTARA) - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dari 40 WNA yang ditangkap di Semarang karena kasus cyber crime kini menunggu jadwal persidangan.
"Sedangkan 28 WNA lainnya diserahkan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian di Jakarta," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng, Ramli HS usai Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa.
Ramli mengatakan, beberapa bulan lalu Imigrasi menangkap 40 WNA di Semarang, terdiri atas 28 warga negara China dan 12 warga Taiwan. Mereka mengontrak rumah di Semarang dan melakukan cyber crime.
"Mereka melakukan kegiatan-kegiatan cyber, informasi didapat oleh Imigrasi didasarkan pada pembuntutan karena mobilitas mereka begitu sering melalui bandara. Dicurigai dan dikuntit sampai satu tempat ternyata mereka mengontrak di suatu rumah," katanya.
Baca juga: Polda Jateng miliki Subdirektorat Kejahatan Siber
Dari 40 orang tersebut, 12 orang diproses projustisia, sedangkan 28 orang diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia menyampaikan 12 orang diproses projustisia karena mereka mempunyai dokumen. Sedangkan 28 orang lainnya tidak mempunyai dokumen.
Untuk memudahkan proses, percepatan penerbitan dokumennya dan lebih mudah dikirim ke Jakarta.
Imigrasi Semarang menangkap 40 WNA di sebuah rumah mewah pada Kamis (18/4). Sebelum ke Indonesia, mereka melakukan aksi serupa di Jepang kemudian kabur ke Bali hingga akhirnya sampai di Semarang.
Baca juga: 10 Langkah Mudah Menghadapi Kejahatan Siber