Bawaslu Kudus miliki 30 relawan patroli siber awasi medsos
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memiliki relawan patroli siber yang bertugas sebagai pengawas partisipatif Pemilu 2024 terhadap konten internet di akun media sosial.
"Awalnya, yang terbentuk hanya satu orang, kemudian ada perintah dari Bawaslu Provinsi Jateng untuk membentuk kemudian bertambah menjadi 30 orang," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.
Dari 30 relawan udara tersebut, kata dia, merupakan alumni sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), sehingga untuk menunjang pemahaman mereka dalam pengawasan di udara diberikan bimbingan dengan menghadirkan para pakar.
Para narasumber yang menyampaikan paparan tersebut, di antaranya pembicara dari media televisi tanah air dan dosen dari Udinus Semarang.
Ia berharap dengan adanya bimbingan tersebut, nantinya mereka bisa bertugas memantau akun-akun media sosial terkait ujaran kebencian ataupun hoaks.
"Kami juga menjalin kerja sama dengan Cyber Kepolisian dan Kominfo," ujarnya.
Sementara itu, Iwan Miftahuddin dari Kompas Televisi sebagai pemateri menjelaskan tentang perbedaan produk media massa dan media sosial.
"Produk media massa dilindungi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang pers. Ketika ada permasalahan hukum maka diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers," ujarnya.
Kondisi berbeda, kata dia, untuk media sosial, informasi yang dihasilkan tidak ada perlindungan hukum, sehingga rawan gugatan dan bisa dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Agus Triyono, pembicara dari Dosen Udinus Semarang mengungkapkan bahwa pengalaman sebelumnya hoaks pemilu bakal terjadi mulai dari pra kampanye, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
"Hoaks juga menjadi senjata kontestasi politik. Apalagi, hoaks dianggap bagian dari operasi pencitraan, sehingga relawan patroli udara harus bisa mendeteksi," ujarnya.
Bahkan, menurut dia, modus hoaks semakin canggih dan meningkat dari waktu ke waktu, sedangkan topik politik selalu mendominasi.
Hadirnya relawan patroli cyber Bawaslu Kudus bisa mengeliminasi potensi tersebarnya hoaks ataupun ujaran kebencian di media sosial.
Para relawan patroli udara Bawaslu yang menemukan akun-akun media sosial penyebar hoaks maupun ujaran kebencian, nantinya langsung dilaporkan ke Bawaslu Kudus untuk ditindaklanjuti.
"Awalnya, yang terbentuk hanya satu orang, kemudian ada perintah dari Bawaslu Provinsi Jateng untuk membentuk kemudian bertambah menjadi 30 orang," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.
Dari 30 relawan udara tersebut, kata dia, merupakan alumni sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), sehingga untuk menunjang pemahaman mereka dalam pengawasan di udara diberikan bimbingan dengan menghadirkan para pakar.
Para narasumber yang menyampaikan paparan tersebut, di antaranya pembicara dari media televisi tanah air dan dosen dari Udinus Semarang.
Ia berharap dengan adanya bimbingan tersebut, nantinya mereka bisa bertugas memantau akun-akun media sosial terkait ujaran kebencian ataupun hoaks.
"Kami juga menjalin kerja sama dengan Cyber Kepolisian dan Kominfo," ujarnya.
Sementara itu, Iwan Miftahuddin dari Kompas Televisi sebagai pemateri menjelaskan tentang perbedaan produk media massa dan media sosial.
"Produk media massa dilindungi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang pers. Ketika ada permasalahan hukum maka diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers," ujarnya.
Kondisi berbeda, kata dia, untuk media sosial, informasi yang dihasilkan tidak ada perlindungan hukum, sehingga rawan gugatan dan bisa dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Agus Triyono, pembicara dari Dosen Udinus Semarang mengungkapkan bahwa pengalaman sebelumnya hoaks pemilu bakal terjadi mulai dari pra kampanye, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
"Hoaks juga menjadi senjata kontestasi politik. Apalagi, hoaks dianggap bagian dari operasi pencitraan, sehingga relawan patroli udara harus bisa mendeteksi," ujarnya.
Bahkan, menurut dia, modus hoaks semakin canggih dan meningkat dari waktu ke waktu, sedangkan topik politik selalu mendominasi.
Hadirnya relawan patroli cyber Bawaslu Kudus bisa mengeliminasi potensi tersebarnya hoaks ataupun ujaran kebencian di media sosial.
Para relawan patroli udara Bawaslu yang menemukan akun-akun media sosial penyebar hoaks maupun ujaran kebencian, nantinya langsung dilaporkan ke Bawaslu Kudus untuk ditindaklanjuti.