Cegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK terapkan Protokol Lapak Asik
Jumat, 20 Maret 2020 15:09 WIB
BPJAMSOSTEK ikut mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kalangan pekerja salah satunya dengan menerapkan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Protokol Lapak Asik) yang dilakukan secara online. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK ikut mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kalangan pekerja salah satunya dengan menerapkan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Protokol Lapak Asik) yang dilakukan secara online.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menekankan urgensi pemberlakuan layanan online Protokol Lapak Asik penting dilakukan karena selain mempermudah peserta, juga bisa memperlambatan penyebaran COVID-19.
Dalam melakukan pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), lanjut Krishna, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas.
Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
Sementara jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall.
BPJAMSOSTEK ikut mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kalangan pekerja salah satunya dengan menerapkan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Protokol Lapak Asik) yang dilakukan secara online. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Selain layanan klaim JHT, tambah Krishna, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik dengan cara formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi. Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.
Pada saat peserta atau petugas perusahaan mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, maka akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Sistem dropbox di luar ruangan tersebut, tambah Krishna, juga bagian dari mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung dan semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap jamin pekerja WFH imbas pandemik COVID-19
Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti itu, akan menekan risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, tambah Krishna, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
"Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK. Hal terpenting saat ini adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama," demikian Krishna.
Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan kenaikan manfaat PP 82
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menekankan urgensi pemberlakuan layanan online Protokol Lapak Asik penting dilakukan karena selain mempermudah peserta, juga bisa memperlambatan penyebaran COVID-19.
Dalam melakukan pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), lanjut Krishna, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas.
Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
Sementara jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall.
BPJAMSOSTEK ikut mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kalangan pekerja salah satunya dengan menerapkan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Protokol Lapak Asik) yang dilakukan secara online. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Selain layanan klaim JHT, tambah Krishna, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik dengan cara formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi. Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.
Pada saat peserta atau petugas perusahaan mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, maka akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Sistem dropbox di luar ruangan tersebut, tambah Krishna, juga bagian dari mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung dan semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap jamin pekerja WFH imbas pandemik COVID-19
Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti itu, akan menekan risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, tambah Krishna, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
"Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK. Hal terpenting saat ini adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama," demikian Krishna.
Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan kenaikan manfaat PP 82
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan audiensi dengan Bupati Klaten, perkuat sinergi perlindungan pekerja
31 March 2026 10:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan sosialisasikan jaminan sosial sektor jasa konstruksi
27 March 2026 9:07 WIB
"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berbagi untuk masyarakat
17 March 2026 19:33 WIB
Ahli waris pekerja rentan di Surakarta terima santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
17 March 2026 19:02 WIB
Pekerja proyek jasa konstruksi di Kota Surakarta wajib terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
17 March 2026 4:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dorong pegiat masjid di Klaten jadi peserta jaminan sosial
17 March 2026 4:22 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berbagi untuk masyarakat
17 March 2026 19:33 WIB
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid dan RT/RW perluas perlindungan pekerja informal
11 March 2026 9:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BBPVP Semarang komitmen tingkatkan perlindungan sosial
10 March 2026 10:26 WIB