Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Banyumas belum pastikan tanggal pencairan THR untuk ASN

Minggu, 8 Maret 2026 13:23 WIB
Image Print
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menghitung kemampuan anggaran daerah untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu, mengatakan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat dipastikan aman, sedangkan gaji ke-14 atau THR masih dalam tahap penghitungan.

“Gaji ke-13 sudah aman. Tinggal menuju gaji ke-14 atau THR yang masih kita hitung karena kemampuan anggaran,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan kebijakan mengenai THR bagi ASN merupakan keputusan pemerintah pusat, namun pembiayaannya tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut dia, kondisi APBD Kabupaten Banyumas saat ini menjadi pertimbangan utama, sehingga pemerintah daerah perlu menyusun skema yang tepat agar kebijakan tersebut tidak membebani keuangan daerah.

“Keputusannya dari pemerintah pusat, tetapi bebannya ada di APBD. Sementara kondisi APBD kita juga harus dihitung,” katanya menegaskan.

Ia mengatakan Pemkab Banyumas telah melakukan pembahasan internal dengan jajaran pemerintah daerah untuk mencari skema yang memungkinkan terkait pencairan THR tersebut.

Meskipun demikian, Pemkab Banyumas menargetkan pencairan tunjangan bagi ASN dapat dilakukan sebelum Lebaran.

“Pokoknya sebelum Lebaran ada pencairan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengimbau perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Banyumas agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau perusahaan swasta kami hanya bisa mengimbau agar mereka juga memberikan THR kepada pekerjanya,” katanya.

Terkait dengan pengaduan THR bagi pekerja, dia mengatakan pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penanganan laporan masyarakat.

Menurut dia, hal itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang membuka posko pengaduan THR di tujuh lokasi, salah satunya Kabupaten Banyumas.

Ia menambahkan keberadaan posko tersebut bertujuan menampung laporan pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Kalau memang diperlukan kita siapkan. Secara teknis nanti akan dibicarakan lebih lanjut,” kata Bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Ahmad Aziz di Semarang, Rabu (4/3), mengatakan Pemprov Jateng mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya pada 2–31 Maret 2026 untuk memfasilitasi pengaduan para pekerja yang tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan THR dari perusahaannya.

Ia memastikan pengawasan ketat terhadap pemberian THR Idul Fitri 2026, dengan mengaktifkan Posko THR di Kantor Disnakertrans Jateng, serta enam Satwasker di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.

Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, kata dia, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub.

Kemudian, lewat Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut dia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026